PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan pedoman ini untuk: a. Memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai lingkup Kementerian Kehutanan dan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran dan tindak pidana korupsi. b. Memberikan pedoman kepada pejabat/pegawai lingkup Kementerian Kehutanan dalam menangani dan menindaklanjuti pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
