PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS...
Pasal 14
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
- Dalam hal pelapor meminta penjelasan mengenai perkembangan dan/atau tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan, pelapor dapat menghubungi unit kerja penerima pengaduan dan/atau Eselon I terkait sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur permintaan penjelasan atas perkembangan dan/atau tindak lanjut atas pengaduan diatur dengan peraturan Sekretaris Jenderal.
