Pasal 13
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
- Terhadap hasil audit investigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (8), dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi yang memuat: a. latar belakang/pokok permasalahan; b. ruang lingkup; c. tujuan audit investigasi; d. hasil pemeriksaan; e. simpulan ; dan f. rekomendasi.
- Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat berupa :
a. penjatuhan hukuman disiplin; b. pengembalian kerugian negara; c. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kepolisian Negara Republik INDONESIA; d. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Kejaksaan Republik INDONESIA; dan/atau e. penyampaian hasil pemeriksaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. 3. Laporan Hasil Audit Investigasi disampaikan kepada Menteri, Pejabat Eselon I yang bersangkutan dan/atau diteruskan kepada pejabat yang berwenang memberikan sanksi. 4. Putusan penjatuhan hukuman disiplin diterbitkan oleh pejabat yang berwenang menghukum paling lambat 3 (tiga) bulan sejak diterimanya hasil audit investigasi dengan ditembuskan kepada Inspektur Jenderal. 5. Rekomendasi pengembalian kerugian negara disampaikan kepada pejabat yang berwenang untuk ditindaklanjuti.
