PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN ATAS...
Pasal 11
BAB 3 — PENANGANAN PENGADUAN
- Pengaduan yang disampaikan baik dengan atau tanpa identitas pelapor, wajib ditindaklanjuti oleh Menteri, Pejabat pada masing-
masing unit Eselon I dan Kepala Unit Pelaksana Teknis lingkup Kementerian Kehutanan. 2. Apabila pengaduan disertai identitas pelapor maka pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diberikan jawaban secara tertulis kepada pihak pelapor paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
