Pasal 7
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
(1) Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar hasil sitaan atau rampasan dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dapat dilakukan setelah tumbuhan dan satwa liar hasil sitaan atau rampasan dengan cara penyerahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). (2) Berdasarkan keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala UPT berkoordinasi dengan lembaga konservasi di wilayah setempat untuk penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar. (3) Dalam hal lembaga konservasi berada di luar wilayah UPT setempat, penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar oleh Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala UPT tempat lembaga konservasi berada. (4) Penyerahan spesimen tumbuhan dan satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh Kepala UPT setelah mendapat izin Direktur Jenderal dan dimuat dalam berita acara. (5) Berdasarkan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), lembaga konservasi memasukkan spesimen tumbuhan dan satwa liar kedalam buku induk (log book) atau buku catatan silsilah (stud book). www.djpp.kemenkumham.go.id
