PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 54
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Pengawasan terhadap lembaga konservasi dalam melakukan kegiatan perolehan koleksi tumbuhan atau satwa liar dilakukan oleh Kepala UPT setempat. (2) Kepala UPT setempat melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap realisasi perolehan koleksi tumbuhan dan satwa liar dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal PHKA dengan tembusan Direktur Teknis.
