PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 52
BAB 6 — KETENTUAN LARANGAN
Pemegang izin perolehan spesimen tumbuhan atau satwa liar dilarang : a. memperjual belikan jenis tumbuhan atau satwa liar; b. menelantarkan satwa; c. mengelola satwa tidak sesuai kaidah etika dan kesejahteraan satwa; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. melakukan persilangan satwa (cross breeding); e. melakukan kawin sedarah (inbreeding); atau f. mengambil/memanfaatkan organ dan atau bagian-bagianya dengan sengaja tanpa izin.
