PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 45
BAB 5 — TATA CARA PEROLEHAN IZIN SPESIES SATWA LIAR BAGI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN KHUSUS
(1) Perolehan spesies satwa liar dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a, diberikan berdasarkan izin Direktur Jenderal. (2) Perolehan spesies satwa liar tidak dilindungi bagi lembaga konservasi untuk kepentingan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b, diberikan berdasarkan izin Kepala UPT setempat.
