Pasal 37
BAB 4 — TATA CARA PEROLEHAN IZIN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR BAGI LEMBAGA KONSERVASI UNTUK KEPENTINGAN UMUM
(1) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, diberikan oleh Direktur Teknis. (2) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan untuk tumbuhan dan satwa liar asing yang diperoleh dengan cara hibah, pemberian atau sumbangan dan pembelian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dan huruf e. (3) Izin perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf www.djpp.kemenkumham.go.id
b, dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d, diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
