Pasal 31
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
(1) Hibah, pemberian atau sumbangan spesies satwa liar asli INDONESIA dari lembaga konsevasi luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dapat dilakukan dengan ketentuan: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari lembaga konservasi untuk kepentingan khusus yang akan menerima hibah, pemberian atau sumbangan spesies satwa liar kepada Pemerintah; b. persetujuan tertulis dari lembaga konservasi luar negeri yang akan menghibahkan, memberikan, atau menyumbangkan spesies satwa liar asli INDONESIA yang dilengkapi dokumen catatan silsilah dan sertifikat kesehatan (health certificate); dan/atau c. mendapat rekomendasi dari UPT setempat yang dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sarana prasarana. (2) Dalam hal spesies satwa liar asli INDONESIA termasuk dalam daftar Apendiks I CITES, hibah, pemberian atau sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA.
