Pasal 21
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
(1) Spesimen tumbuhan dan satwa liar asing bagi lembaga konservasi untuk kepentingan umum yang diperoleh dengan cara tukar menukar atau peminjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dan huruf d , dilakukan dengan ketentuan: a. tukar menukar antar lembaga konservasi dalam negeri atau antara lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi luar negeri; b. peminjaman antar lembaga konservasi dalam negeri; atau c. peminjaman (breeding loan) antara lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi luar negeri. (2) Perolehan spesimen tumbuhan dan satwa liar asing melalui tukar menukar atau peminjaman (breeding loan) antara lembaga konservasi dalam negeri dengan lembaga konservasi luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
