PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA MEMPEROLEH SPESIMEN...
Pasal 15
BAB 3 — PEROLEHAN SPESIMEN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR UNTUK LEMBAGA KONSERVASI
Lembaga konservasi untuk kepentingan umum dapat memperoleh spesimen tumbuhan dan satwa liar asing dengan cara penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, dilakukan melalui: a. penyerahan oleh Pemerintah atau hasil sitaan atau rampasan; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. penyerahan melalui Pemerintah atau hasil penyerahan sukarela dari masyarakat.
