PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-63-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI...
Pasal 6
Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2008 MENTERI KEHUTANAN
H. M.S. KABAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
