Pasal 5
Rekomendasi gubernur yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan ini, yaitu berdasarkan : a. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.05/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Melalui Penawaran Dalam Pelelangan jo. P.10/Menhut-II/2004 jis. P.12/Menhut-II/2006 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.15/Menhut-II/2004 tentang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Alam Melalui Penawaran Dalam Pelelangan jo. P.13/Menhut-II/2006; b. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6885/Kpts-II/2002 tentang Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, tetap berlaku untuk proses permohonan IUPHHK, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan ini.
