PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang IZIN PEMANFAATAN KAYU
Pasal 34
BAB 5 — AREAL KAWASAN HUTAN YANG TELAH DILEPAS DAN DIBEBANI HAK GUNA USAHA (HGU)
(1) Dalam hal kegiatan penebangan/pemanfaatan kayu dilakukan selain oleh pemegang HGU, maka perusahaan yang akan menebang/memanfaatkan kayu tersebut harus membuat Surat Perjanjian Kerja dengan pemegang HGU. (2) Surat Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain berisi kewajiban terhadap pemenuhan Bank Garansi dan pelunasan iuran kehutanan (PSDH, DR, dan PNT) kepada negara tetap merupakan tanggung jawab dari pemegang HGU.
