PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal IUPHHK-HTI terdapat tanaman budidaya berkayu antara lain meliputi kayu karet, kayu kelapa dan/atau kayu sawit yang didasarkan pada izin usaha perkebunan yang diterbitkan gubernur atau bupati/walikota, pemegang IUPHHK-HTI bekerjasama dengan pemengang izin usaha perkebunan. (2) Pelaksanaan kegiatan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dimasukan dalam revisi RKUPHHK-HTI dengan ketentuan setelah jangka waktu 1 (satu) daur tanaman perkebunan berakhir, wajib dibangun dengan tanaman berkayu.
