PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN...
Pasal 5
BAB 2 — POLA PEMBANGUNAN HUTAN TANAMAN BERBAGAI JENIS
(1) Dalam satu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), untuk meningkatkan nilai keekonomian dan kelestarian hutan dapat dibentuk unit-unit usaha pemanfaatan tanaman berbagai jenis. (2) Unit-unit usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan rencana pengelolaan KPH.
