PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kelembagaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kerjasama kelembagaan. (2) Subbagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum, non litigasi, dan pemulihan hak.
