PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 14
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 Bagian Kelembagaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi : a. pelaksanaan kerjasama kelembagaan; b. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan bantuan hukum; c. pelaksanaan kegiatan non ligitasi dan pemulihan hak.
