PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 22
BAB 4 — BAGAN KERJA
(1) Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan Usulan BKUPHHK-HTI selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya laporan dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan salinannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota; c. Kepala UPT. (2) Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dalam waktu 30 hari kerja, Kepala Dinas Provinsi mengesahkan BKUPHHK-HTI. (3) BKUPHHK-HA atau BKUPHHK-RE yang telah disahkan tidak dapat diubah/direvisi.
