PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-62-menhut-ii-2008 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA USAHA PEMANFAATAN...
Pasal 21
BAB 4 — BAGAN KERJA
(1) Kepala Dinas Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Usulan BKUPHHK-HTI, menyampaikan laporan pemeriksaan lapangan atau laporan hasil inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b kepada Kepala Dinas Provinsi. (2) Pemeriksaan lapangan dilakukan oleh WASGANISPHPL-CANHUT atau bila belum tersedia dapat dilakukan oleh petugas/staf teknis kehutanan yang ada di Dinas Kabupaten/Kota. (3) Hasil pelaksanaan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam 1 (satu) Berita Acara Pemeriksaan. (4) Biaya yang timbul akibat pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan kepada pemohon berdasarkan standard biaya setempat yang berlaku.
