PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-60-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENILAIAN KEBERHASILAN...
Pasal 15
BAB 4 — METODE PENILAIAN
Berdasarkan Kriteria dan Indikator Tingkat Keberhasilan Reklamasi Hutan sebagamana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan perhitungan total nilai evaluasi dengan rumus sebagai berikut:
Dimana : TN = Total nilai TS i = Total skor penilaian kriteria i SM i = Nilai maksimal kriteria i
n TN = ∑ [ TS i/SM i x B i] i=1
n = jumlah kriteria B i = Bobot untuk kriteria i Total nilai maksimal adalah 100.
