PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA...
Pasal 3
Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan Peraturan Menteri ini, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan diberikan tugas untuk : www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja; b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan melaporkan kepada Menteri Kehutanan.
