PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2011 Tahun 2011 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA...
Pasal 2
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Menteri Kehutanan.
