PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 9
BAB 3 — TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Berdasarkan kegiatan tata batas, inventarisasi, pembagian blok, pembagian petak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dilakukan pemetaan KPHL dan KPHP. (2) Pemetaan KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat unsur-unsur antara lain: a. batas wilayah KPHL dan KPHP yang telah ditetapkan Menteri; b. pembagian batas blok; c. pembagian batas petak; dan d. peta dengan skala minimal 1:50.000. (3) Kegiatan pemetaan pada KPHL dan KPHP, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
