PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 6
BAB 3 — TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pembagian blok. (2) Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memperhatikan: a. Karakteristik biofisik lapangan; b. Kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar; c. Potensi sumberdaya alam; dan d. Keberadaan hak-hak atau izin usaha pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan. (3) Dalam Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan untuk MENETAPKAN blok sebagai wilayah tertentu.
