PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2010 Tahun 2010 tentang NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN...
Pasal 25
BAB 6 — REHABILITASI DAN REKLAMASI HUTAN
(1) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dibiayai oleh Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan hasil rehabilitasi hutan yang dilaksanakan oleh pemegang hak atau izin diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
