Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
(1) Indikator kepastian wilayah kelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, terdiri atas : a. Berada dalam kawasan hutan tetap setelah tahap penunjukan atau panataan batas, atau penetapan kawasan hutan; b. Mempunyai letak, luas dan batas yang jelas dan relatif permanen; dan c. Setiap areal unit pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan wajib meregister arealnya dalam wilayah KPH. d. Batas wilayah KPH sejauh mungkin mengikuti batas-batas alam. (2) Indikator kelayakan ekologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, terdiri atas : a. Posisi dan letak wilayah KPH mempertimbangkan kesesuaian terhadap DAS atau Sub DAS; b. Mempertimbangkan homogenitas geomorfologi dan tipe hutan; dan c. Bentuk areal mengarah ke ideal dari aspek ekologi, yaitu areal yang kompak lebih baik dari pada bentuk terfragmentasi dan bentuk membulat lebih baik daripada bentuk memanjang; (3) Indikator kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, terdiri atas : a. Luas wilayah KPH dalam batas rentang kendali yang optimum;
b. Luas wilayah KPH mempertimbangkan intensitas pengelolaan dari aspek produksi; dan c. Mempertimbangkan keutuhan batas izin pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, serta lembaga pengelolaan hutan lain yang telah ada. (4) Indikator kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, terdiri atas : a. Mempertimbangkan kemungkinan pemanfaatan potensi sumber daya hutan; b. Merupakan areal yang kompak atau memiliki tingkat fragmentasi areal yang rendah; dan c. Memiliki tingkat aksesibilitas yang memadai.
