PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-6-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN WILAYAH KESATUAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMBENTUKAN WILAYAH KPH
(1) Pembentukan wilayah KPH mempertimbangkan: a. Karakteristik lahan; b. Tipe hutan; c. Fungsi hutan; d. Kondisi daerah aliran sungai;
e. Kondisi sosial, budaya, ekonomi masyarakat; f. Kelembagaan masyarakat setempat termasuk masyarakat hukum adat; g. Batas administrasi pemerintahan; h. Hamparan yang secara geografis merupakan satu kesatuan; i. Batas alam atau buatan yang bersifat permanen; dan j. Penguasaan lahan. (2) Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kriteria pembentukan wilayah KPH adalah sebagai berikut : a. Kepastian wilayah kelola; b. Kelayakan ekologi; c. Kelayakan pengembangan kelembagaan pengelolaan hutan; dan d. Kelayakan pengembangan pemanfaatan hutan.
