PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI DIKLAT
(1) Sistem informasi diklat Kehutanan diselenggarakan oleh: a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan. b. Balai Diklat Kehutanan. c. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan Negeri. (2) Sistem informasi diklat Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi data dan informasi: a. perencanaan dan pengembangan diklat; b. penyelenggaraan diklat; c. evaluasi pelaksanaan diklat; d. sumber daya diklat. (3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk dokumen manual dan data base.
