Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tata cara penyelenggaran sistem informasi pendidikan dan pelatihan Kehutanan bertujuan : a. memudahkan komunikasi antara pihak-pihak dengan instansi penyelenggara diklat kehutanan;
b. memberikan informasi penyelenggaraan diklat kehutanan yang bersifat manual dan berbasis situs (website), serta dapat dimanfaatkan/diakses oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dunia usaha dan masyarakat secara cepat dan mudah ; c. menyelenggarakan pengelolaan dokumentasi dan informasi diklat kehutanan yang terpadu, lengkap dan akurat pada unit kerja di lingkup Badan P2SDM Kehutanan; d. meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud tatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien dan bertanggung jawab; dan e. mengembangkan kerjasama yang efektif dalam penyelenggaraan diklat kehutanan.
