PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 29
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI DIKLAT
Informasi widyaiswara dan guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a dan huruf b, memuat: a. biodata terdiri dari nama, jabatan dan kelompok bidang keahlian; b. kompetensi; c. diklat yang pernah diikuti; dan d. publikasi ilmiah.
