PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-59-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN SISTEM...
Pasal 28
BAB 2 — PENYELENGGARAAN SISTEM INFORMASI DIKLAT
Sumber daya diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d, berisi infomasi tentang: a. widyaiswara; b. guru; c. pengelola pendidikan dan diklat; dan d. sarana dan prasarana.
