PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 9
BAB 2 — PERENCANAAN BAKTI RIMBAWAN
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan Pemetaan lokasi penempatan tenaga bakti rimbawan berdasarkan prioritas kebutuhan tenaga bakti rimbawan.
