PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 7
BAB 2 — PERENCANAAN BAKTI RIMBAWAN
(1) Penyusunan rencana bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi tahapan : a. inventarisasi kebutuhan tenaga kerja, pengembangan profesi, dan pengalaman kerja; dan b. pemetaan lokasi penempatan tenaga;
(2) Hasil inventarisasi dan pemetaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipakai sebagai bahan penyusunan rencana 5 (lima) tahun dan tahunan.
