PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan bakti rimbawan meliputi : a. perencanaan; b. tenaga kerja; c. tenaga magang; d. kewajiban dan hak; e. pembiayaan; f. pembinaan dan pemantauan; g. monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan h. sanksi.
