PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 31
BAB 4 — TENAGA MAGANG BAKTI RIMBAWAN
(1) Tenaga magang profesi bidang kehutanan sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas : a. PNS Kehutanan dengan pendidikan strata 1 sesuai dengan bidang profesi; b.Tenaga kerja bakti sarjana kehutanan atau bakti rimbawan dengan pendidikan strata 1 sesuai profesi yang telah menyelesaikan tugas dan berkinerja baik. (2) Tenaga magang bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan sesuai dengan bidang keahlian berdasarkan kurikulum magang profesi. (3) Kurikulum magang profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun bersama oleh Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Kementerian Kehutanan serta perguruan tinggi.
