Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Bakti rimbawan dalam pembangunan kehutanan dimaksudkan untuk : a. memenuhi kebutuhan tenaga kerja tingkat terampil dan ahli pada instansi kehutanan bagi lulusan SMK Kehutanan, Diploma, Sarjana, dan Pasca Sarjana; b. mengembangkan profesi di bidang kehutanan; c. memberikan pengalaman kerja di lapangan dalam program magang untuk mengimplementasikan dan mempraktekan teori/keilmuan di bidang kehutanan bagi siswa SMK Kehtanan dan mahasiswa strata 1 (satu) fakultas/program studi kehutanan. (2) Tujuan bakti rimbawan dalam pembangunan kehutanan untuk : a. mendukung pengelolaan hutan lestari dan meningkatkan kualitas pendampingan kegiatan kehutanan di tingkat tapak; b. memenuhi kebutuhan tenaga teknis, administrasi dan kewirausahaan yang diutamakan pada instansi kehutanan tingkat tapak.
