PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 15
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
(1) Calon tenaga kerja bakti rimbawan yang telah mendaftarkan diri dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, dipilih berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan panitia seleksi penerimaan. (2) Panitia seleksi penerimaan calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Badan, yang terdiri dari unsur-unsur institusi sesuai dengan kebutuhan. (3) Panitia seleksi penerimaan calon tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas : a. melakukan seleksi calon tenaga kerja bakti rimbawan; b. mengusulkan penetapan calon tenaga kerja bakti rimbawan.
