PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang BAKTI RIMBAWAN DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN
Pasal 12
BAB 3 — TENAGA KERJA BAKTI RIMBAWAN
(1) Pendaftaran tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan setelah ada pengumuman resmi pengadaan tenaga kerja bakti rimbawan pada situs (website) Badan P2SDM Kehutanan. (2) Tenaga kerja bakti rimbawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri secara online sebagai calon tenaga kerja bakti rimbawan.
