PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 9
BAB 2 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) atau surat pembatalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (5), salinan/tembusannya disampaikan kepada: a. Direktur Jenderal; b. Bupati/Walikota; c. Kepala Dinas Provinsi; d. Direktur Jenderal Planologi; dan e. Kepala Balai.
