PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 10
BAB 2 — PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) Berdasarkan Keputusan Pemberian IPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), pemegang IPK melakukan kegiatan penebangan, pembagian batang, penyaradan, pemuatan, pengangkutan, dan pembongkaran di tempat pengumpulan kayu (TPK) yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan dibuat Laporan Hasil Produksi (LHP). (2) Berdasarkan LHP sebagaimana ayat (1), dikenakan pembayaran ganti nilai tegakan. (3) Dalam hal ada perbedaan volume antara LRH dengan LHP, yang digunakan adalah volume kayu sebagaimana tertuang dalam LHP.
