PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 36
BAB 6 — PERPANJANGAN IZIN PEMANFAATAN KAYU
(1) IPK diberikan paling lama untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang. (2) Permohonan perpanjangan IPK disampaikan kepada: a. Kepala Dinas Kabupaten/Kota untuk APL dan Pelepasan Kawasan Hutan; b. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi untuk areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan.
