PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-58-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang PENGGANTIAN NILAI TEGAKAN DARI...
Pasal 35
BAB 5 — HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN BAGI PEMEGANG IZIN PEMANFAATAN KAYU
Dalam mencegah penyalahgunaan IPK untuk kegiatan perkebunan, maka IPK dilakukan : a. untuk luas IPK tahap I disesuaikan dengan ketersediaan jumlah bibit tanaman perkebunan yang tersedia; b. pemberian luas IPK tahap berikutnya diberikan berdasarkan kemampuan realisasi luas penanaman tanaman perkebunan pada tahap I IPK.
