PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 19
BAB 5 — KLASIFIKASI KTH
(1) Klasifikasi KTH digunakan sebagai dasar pembinaan untuk peningkatan kemampuan dan kemandirian KTH. (2) Klasifikasi KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Kelas Pemula; b. Kelas Madya; c. Kelas Utama.
