PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 18
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
(1) KTH yang telah memperoleh nomor registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) yang berada dalam satu wilayah kecamatan atau lebih dapat membentuk Gabungan Kelompok Tani Hutan (GAPOKTANHUT). (2) Pembentukan GAPOKTANHUT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota, dilampiri dengan susunan kepengurusan organisasi GAPOKTAHUT. (3) Instansi pelaksana penyuluhan kehutanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendorong GAPOKTANHUT yang telah terbentuk menjadi koperasi KTH.
