Pasal 16
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, Kepala Desa/Lurah MENETAPKAN pembentukan KTH dengan Keputusan Kepala Desa/Lurah. (2) Keputusan tentang penetapan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kecamatan. (3) Kepala Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan kecamatan menyampaikan Surat Keputusan Penetapan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan/instansi pelaksana penyuluhan kabupaten/kota, untuk memperoleh nomor registrasi KTH.
(4) Format Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Penetapan Pembentukan KTH sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan ini.
