PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PEMBINAAN KELOMPOK TANI HUTAN
Pasal 15
BAB 3 — PEMBENTUKAN KELOMPOK TANI HUTAN
Format berita acara kesepakatan pembentukan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c angka 4) dan Format Permohonan Penetapan KTH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c angka 5), sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Kehutanan ini.
