PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-57-menhut-ii-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA VERIFIKASI KLAIM KREDIT...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN SASARAN
(1) Maksud Verifikasi penanganan Kredit Macet KUK-DAS adalah melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan yang diajukan oleh BPD sehubungan dengan klaim KUK-DAS. (2) Tujuan Verifikasi penanganan Kredit Macet KUK-DAS adalah mendapatkan data yang akurat berkaitan dengan klaim KUK-DAS. (3) Sasaran Verifikasi penanganan Kredit Macet KUK-DAS adalah BPD yang mengalami kemacetan dalam pengembalian kredit.
