PERMENHUT
Peraturan Menteri Nomor p-56-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang MASYARAKAT MITRA POLISI KEHUTANAN
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. kedudukan dan tata cara pembentukan MMP; b. organisasi dan keanggotaan MMP; c. pelaksanaan; d. sarana dan perlengkapan; e. koordinasi, pembinaan dan pengawasan; dan f. pembiayaan.
